Banten

Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

Abdurahman | 27 September 2026, 21:05 WIB
Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Ilustrasi Foto: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa? (Dok. Istimewa)

AKURAT BANTEN — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali memasuki babak menarik.

Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga pada munculnya nama sejumlah tokoh yang pernah berada di arena Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengungkap adanya saran dari mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar perkara tersebut memiliki tambahan pemohon dari unsur pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Nama Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD disebut Denny dalam konteks saran tersebut.

Namun, ada satu perkembangan penting: Mahfud MD ternyata memilih tidak bergabung sebagai pemohon.

Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Saran Prof Jimly yang Bikin Perkara Makin Disorot

Denny mengungkap komunikasi tersebut ketika menjelaskan upayanya menghubungi kembali Mahfud MD.

Melalui unggahan di akun X pada 24 September 2026, Denny menyatakan bahwa dirinya menanyakan kemungkinan Mahfud mempertimbangkan untuk maju sebagai pemohon.

Menurut Denny, langkah tersebut berkaitan dengan saran Prof. Jimly.

Karena ada permintaan dari Prof. Jimly Asshiddiqie agar mengajukan tambahan Pemohon dari Paslon Anies, Ganjar, Mahfud.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena membawa perkara yang sebelumnya berpusat pada persoalan syarat pendidikan Gibran ke konteks yang lebih luas, yakni posisi pihak-pihak yang pernah menjadi peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?

Denny Kembali Hubungi Mahfud

Denny tidak hanya menyampaikan adanya saran tersebut.

Ia juga mengaku kembali berkomunikasi dengan Mahfud MD untuk menanyakan apakah mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu masih mempertimbangkan kemungkinan menjadi pemohon.

Namun, jawaban Mahfud tetap sama.

Mahfud memilih tidak menjadi pemohon dengan alasan pertimbangan etika.

Denny pun mengatakan memahami pilihan sikap tersebut.

Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon. Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut.

Dengan demikian, penyebutan nama Mahfud dalam perkara ini tidak berarti Mahfud telah bergabung sebagai pemohon.

Justru sebaliknya, keterangan Denny menunjukkan bahwa Mahfud telah menyatakan tidak mengambil posisi tersebut.

Baca Juga: Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik

Lalu, Apa Hubungannya dengan Ganjar dan Anies?

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa nama Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan ikut muncul?

Menurut keterangan Denny, saran Prof. Jimly berkaitan dengan penambahan pemohon dari unsur pasangan calon yang bertarung pada Pilpres 2024.

Karena itu, nama Anies, Ganjar, dan Mahfud disebut dalam konteks tersebut.

Namun, penting untuk membedakan antara nama yang disebut dalam saran dan tokoh yang benar-benar menjadi pemohon.

Sampai informasi yang disampaikan Denny tersebut, Mahfud telah menyatakan tidak bergabung.

Tidak ada keterangan dalam sumber yang diperiksa bahwa Ganjar atau Anies telah resmi masuk sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya

Gugatan Denny Sudah Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Perkara yang menjadi latar belakang polemik ini telah diregistrasi di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny dan para pemohon juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut pemberitaan mengenai perkara tersebut, dokumen yang dipersoalkan baru diperoleh pada 2026 setelah proses permohonan informasi melalui Komisi Informasi Publik.

Para pemohon kemudian meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap persoalan yang mereka dalilkan, termasuk mengenai status pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman